
Pada hari Selasa, tanggal 4 Agustus 2026, Pengadilan Negeri Bukittinggi melaksanakan eksekusi perkara dengan nomor 4/Pdt.Eks/2024/PN Bkt sebagai tindak lanjut atas putusan Perkara Perdata nomor 1/Pdt.G/2022/PN Bkt jo. 189/PDT/2022/PT PDG jo. 1831 K/Pdt/2023.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung aman dengan pengamanan dari aparat keamanan serta dihadiri oleh Panitera, Jurusita, aparat pemerintah setempat, dan pihak-pihak terkait. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi peradilan dalam menegakkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
