Kepaniteraan Perdata

Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.

Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
  2. pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
  3. pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
  4. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  5. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
  6. pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali kepada para pihak;
  7. pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  8. pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
  9. pelaksanaan penerimaan konsinyasi;
  10. pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
  11. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  13. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan;
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Prosedur Perkara Perdata di Pengadilan Negeri

 PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA

  • Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan/permohonan secara e-Court yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Bukittinggi, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
    1. Surat gugatan asli yang telah ditandatangani dalam bentuk pdf;
    2. Softcopy surat gugatan dalam bentuk doc/rtf;
    3. Softcopy bukti awal dalam bentuk pdf;
    4. KTP atau identitas Penggugat;
    5. KTP,KTPA, dan Berita Acara Sumpah Kuasa Hukum (bila diwakili Kuasa Hukum);
    6. Surat Kuasa (bila diwakili Kuasa Hukum);
    7. Email dan nomor HP;
    8. Nomor rekening;
  • Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi e-Court;
  • Setelah dilakukan pembayaran, bagian Perdata akan mendaftarkan perkara;
  • Menunggu panggilan sidang secara elektronik yang disampaikan oleh Juru Sita /Juru Sita Pengganti;
  • Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

 PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT BANDING

  • Pemohon atau melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan banding secara e-Court kepada Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi;
  • Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi e-Court;
  • Setelah dilakukan pembayaran, bagian Perdata akan mendaftarkan perkara;
  • Dalam waktu 7 hari memori banding harus diinput ke Aplikasi e-Court;
  • Untuk pemberitahuan pernyataan banding, pemberitahuan memori kepada pihak terbanding dilakukan secara e-Court;
  • Setelah 7 hari pemberitahuan, memori pihak terbanding dapat mengajukan kontra memori banding secara e-Court;
  • Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage) kepada pembanding dan terbanding diberikan jangka waktu 3 hari untuk mempelajari berkas secara e-Court sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Padang;
  • Setelah berkas dikirim secara e-Court, pihak pembanding dan terbanding menunggu pemberitahuan putusan melalui Juru Sita/Juru Sita Pengganti secara e-Court.

 PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT KASASI

  • Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kasasi secara e-Court kepada Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Padang;
  • Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi e-Court;
  • Setelah dilakukan pembayaran, bagian Perdata akan mendaftarkan perkara;
  • Dalam waktu 7 hari memori kasasi harus diinput ke Aplikasi e-Court;
  • Untuk pemberitahuan pernyataan kasasi, pemberitahuan memori kepada pihak termohon kasasi dilakukan secara e-Court;
  • Setelah 7 hari pemberitahuan, memori pihak termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi secara e-Court;
  • Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi diberikan jangka waktu 7 hari untuk mempelajari berkas secara e-Court sebelum berkas dikirim ke Mahkamah Agung RI;
  • Setelah berkas dikirim secara e-Court, pihak pemohon kasasi dan termohon kasasi menunggu pemberitahuan putusan melalui Juru Sita/Juru Sita Pengganti secara e-Court.