Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
- pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
- pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
- pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
- pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali kepada para pihak;
- pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
- pelaksanaan penerimaan konsinyasi;
- pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
- pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
- pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Prosedur Perkara Perdata di Pengadilan Negeri
PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA
- Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan/permohonan secara e-Court yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Bukittinggi, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
- Surat gugatan asli yang telah ditandatangani dalam bentuk pdf;
- Softcopy surat gugatan dalam bentuk doc/rtf;
- Softcopy bukti awal dalam bentuk pdf;
- KTP atau identitas Penggugat;
- KTP,KTPA, dan Berita Acara Sumpah Kuasa Hukum (bila diwakili Kuasa Hukum);
- Surat Kuasa (bila diwakili Kuasa Hukum);
- Email dan nomor HP;
- Nomor rekening;
- Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi e-Court;
- Setelah dilakukan pembayaran, bagian Perdata akan mendaftarkan perkara;
- Menunggu panggilan sidang secara elektronik yang disampaikan oleh Juru Sita /Juru Sita Pengganti;
- Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT BANDING
- Pemohon atau melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan banding secara e-Court kepada Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi;
- Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi e-Court;
- Setelah dilakukan pembayaran, bagian Perdata akan mendaftarkan perkara;
- Dalam waktu 7 hari memori banding harus diinput ke Aplikasi e-Court;
- Untuk pemberitahuan pernyataan banding, pemberitahuan memori kepada pihak terbanding dilakukan secara e-Court;
- Setelah 7 hari pemberitahuan, memori pihak terbanding dapat mengajukan kontra memori banding secara e-Court;
- Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage) kepada pembanding dan terbanding diberikan jangka waktu 3 hari untuk mempelajari berkas secara e-Court sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Padang;
- Setelah berkas dikirim secara e-Court, pihak pembanding dan terbanding menunggu pemberitahuan putusan melalui Juru Sita/Juru Sita Pengganti secara e-Court.
PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT KASASI
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kasasi secara e-Court kepada Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Padang;
- Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi e-Court;
- Setelah dilakukan pembayaran, bagian Perdata akan mendaftarkan perkara;
- Dalam waktu 7 hari memori kasasi harus diinput ke Aplikasi e-Court;
- Untuk pemberitahuan pernyataan kasasi, pemberitahuan memori kepada pihak termohon kasasi dilakukan secara e-Court;
- Setelah 7 hari pemberitahuan, memori pihak termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi secara e-Court;
- Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi diberikan jangka waktu 7 hari untuk mempelajari berkas secara e-Court sebelum berkas dikirim ke Mahkamah Agung RI;
- Setelah berkas dikirim secara e-Court, pihak pemohon kasasi dan termohon kasasi menunggu pemberitahuan putusan melalui Juru Sita/Juru Sita Pengganti secara e-Court.
