
Syarat Permohonan Eksekusi
- Surat Permohonan Asli yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000,-
- Softcopy Permohonan dalam bentuk rtf/doc
- Surat Kuasa (bila diwakili Kuasa Hukum)
- Dokumen bukti awal dapat berupa (disesuaikan dnegan Permohonan Eksekusi yang diminta):
– Fotokopi Salinan Putusan
– Risalah lelang
– Sertifikat Hak Tanggungan
– Grosse Akta
– Akta Fidusia
- Relaas pemberitahuan putusan
Catatan: Apabila eksekusi berdasarkan putusan, maka salinan putusan wajib dilampirkan
