Prosedur Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Bukittinggi
- Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh KPN setelah Panitera mencatatnya di dalam buku register perkara, seterusnya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim/Majelis yang menyidangkan perkara tersebut.
- Ketua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan pembagian perkara kepada Wakil Ketua, terutama pada Pengadilan Negeri yang jumlah perkaranya banyak.
- Pembagian perkara kepada Majelis/Hakim dilakukan secara merata. Terhadap perkara yang menarik perhatian masyarakat, Ketua Majelisnya dapat ditetapkan KPN sendiri atau majelis khusus.
- Sebelum berkas diajukan ke muka persidangan, Ketua Majelis dan anggotanya mempelajari terlebih dahulu berkas perkara.
- Sebelum perkara disidangkan, Majelis terlebih dahulu mempelajari berkas perkara untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Surat dakwaan memuat :
- tanggal penandatanganan;
- nama lengkap Tersangka;
- tempat lahir;
- umur dan tanggal lahir;
- jenis kelamin;
- kebangsaan;
- tempat tinggal;
- agama;
- pekerjaan Tersangka;
- uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan;
- pasal undang-undang yang dilanggar;
- tanda tangan Penuntut Umum.
- Syarat materiil surat dakwaan meliputi:
- waktu dan tempat tindak pidana dilakukan;
- perbuatan yang didakwakan harus dirumuskan secara cermat, jelas, dan lengkap;
- unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan harus diuraikan dengan jelas;
- hal-hal yang menyertai perbuatan pidana yang dapat menimbulkan keadaan yang memberatkan atau meringankan.
- Uraian tindak pidana yang didakwakan secara cermat, jelas, dan lengkap, dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan, merupakan syarat mutlak. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, surat dakwaan batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Dalam hal surat dakwaan batal demi hukum, Hakim memberikan kesempatan satu kali kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan kepada Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Penuntut Umum juga dapat menyempurnakan surat dakwaan satu kali paling lambat 7 hari sebelum tanggal sidang dimulai sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
- Dalam hal Pengadilan Negeri berpendapat bahwa perkara menjadi kewenangan Pengadilan Negeri lain, Ketua Pengadilan Negeri mempelajari terlebih dahulu apakah perkara yang disampaikan termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya sebagaimana diatur dalam Pasal 195 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Apabila perkara pidana tersebut tidak termasuk wewenang Pengadilan Negeri yang dipimpinnya, tetapi termasuk wewenang Pengadilan Negeri lain, Ketua Pengadilan Negeri menyerahkan surat pelimpahan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri lain yang dianggap berwenang mengadilinya dengan surat penetapan yang memuat alasan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
- Terdakwa atau Advokat dapat mengajukan perlawanan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya, dakwaan tidak dapat diterima, atau surat dakwaan harus dibatalkan. Setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, Hakim mempertimbangkan perlawanan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan. Penuntut Umum dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan yang menerima perlawanan tersebut kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 206 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
- Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip persidangan, di antaranya pemeriksaan terbuka untuk umum, hadirnya Terdakwa dalam persidangan, dan pemeriksaan dilakukan secara langsung dengan lisan, kecuali dalam perkara tertentu yang menurut undang-undang ditentukan lain.
- Terdakwa yang tidak hadir pada sidang karena surat panggilan belum siap, belum sah, atau belum patut, maka persidangan ditunda pada hari dan tanggal berikutnya.
- Ketidakhadiran Terdakwa pada sidang tanpa alasan yang sah, sikap yang diambil:
- pemeriksaan perkara tidak dapat dilangsungkan;
- sidang ditunda pada hari dan tanggal berikutnya;
- Hakim Ketua memerintahkan agar Terdakwa dipanggil sekali lagi;
- apabila Terdakwa tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, Hakim Ketua memerintahkan agar Terdakwa dihadirkan secara paksa pada sidang berikutnya;
- apabila perkara terdiri atas beberapa Terdakwa dan tidak semua Terdakwa hadir, pemeriksaan terhadap Terdakwa yang hadir tetap dapat dilaksanakan.
- Keberatan atau perlawanan mengenai kewenangan mengadili, dakwaan tidak dapat diterima, atau surat dakwaan harus dibatalkan diperiksa dan diputus sesuai dengan ketentuan Pasal 206 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
- Perkara yang Terdakwanya ditahan dan diajukan permohonan penangguhan/pengalihan penahanan, maka dalam hal dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut harus atas musyawarah Majelis Hakim dengan memperhatikan ketentuan penahanan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
- Dalam hal permohonan penangguhan/pengalihan penahanan dikabulkan, penetapan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Hakim Anggota. Pengalihan jenis penahanan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, sedangkan penangguhan penahanan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
- Penahanan terhadap Terdakwa dilakukan berdasarkan kewenangan dan alasan sesuai Pasal 99 dan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Penahanan hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana, percobaan, atau pembantuan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, atau tindak pidana tertentu yang ditentukan undang-undang, serta didasarkan pada minimal 2 alat bukti yang sah dan alasan penahanan yang ditentukan dalam undang-undang.
- Jangka waktu penahanan dilakukan sesuai tahap pemeriksaan, yaitu:
- Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 untuk tahap penyidikan;
- Pasal 103 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 untuk tahap penuntutan;
- Pasal 104 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 untuk pemeriksaan di sidang Pengadilan Negeri;
- Pasal 105 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 untuk pemeriksaan banding;
- Pasal 106 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 untuk pemeriksaan kasasi;
- Pasal 107 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 untuk perpanjangan penahanan karena alasan tertentu.
- Penahanan dilakukan dengan mengeluarkan surat perintah penahanan atau penetapan Hakim yang mencantumkan identitas Tersangka atau Terdakwa, alasan penahanan, uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan atau didakwakan, dan tempat Tersangka atau Terdakwa ditahan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
- Penangguhan penahanan dilakukan sesuai Pasal 110 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Atas permintaan Tersangka atau Terdakwa, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai kewenangan masing-masing dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. Penangguhan penahanan dapat dicabut apabila Tersangka atau Terdakwa melanggar syarat yang ditentukan.
- Dikeluarkannya Tersangka atau Terdakwa dari tahanan dilakukan apabila jangka waktu penahanan atau perpanjangan penahanan telah berakhir sesuai ketentuan Pasal 102 ayat (3), Pasal 103 ayat (3), Pasal 104 ayat (3), Pasal 105 ayat (3), Pasal 106 ayat (3), dan Pasal 107 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, sesuai dengan tingkat pemeriksaan masing-masing. Dalam hal Terdakwa diputus bebas, Terdakwa yang berada dalam tahanan dilepaskan sejak putusan diucapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 244 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Dalam hal Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan Penuntut Umum tidak mengajukan banding, Terdakwa yang berada dalam tahanan dilepaskan sejak putusan diucapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 244 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
- Hakim yang berhalangan mengikuti sidang, maka KPN menunjuk Hakim lain sebagai penggantinya. Dalam hal Hakim atau Penuntut Umum berhalangan, Ketua Pengadilan atau pejabat Kejaksaan yang berwenang menunjuk pengganti dalam waktu paling lama 1 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 252 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
- Kewajiban Panitera atau Panitera Pengganti yang mendampingi Majelis Hakim adalah mencatat seluruh kejadian dalam persidangan.
- Berita Acara Persidangan mencatat segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan perkara, memuat hal penting tentang keterangan Saksi dan keterangan Terdakwa, serta catatan khusus yang dianggap sangat penting.
- Berita Acara Persidangan ditandatangani Ketua Majelis dan Panitera atau Panitera Pengganti sebelum sidang berikutnya dilaksanakan.
- Berita Acara Persidangan dibuat dengan rapi, tidak kotor, dan tidak menggunakan tip-ex. Apabila terdapat kesalahan tulisan, perbaikan dilakukan sesuai ketentuan administrasi persidangan dan tata naskah yang berlaku.
- Ketua Majelis Hakim/Hakim yang ditunjuk bertanggung jawab atas ketepatan batas waktu minutasi.
- Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum sebagaimana diatur dalam Pasal 248 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
- Segera setelah putusan diucapkan, petikan putusan ditandatangani oleh Hakim dan Panitera sesuai ketentuan Pasal 254 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
- Segera setelah putusan diucapkan, Pengadilan memberikan petikan putusan kepada Terdakwa atau Advokatnya dan Penuntut Umum. Setelah putusan pemidanaan diucapkan, Hakim Ketua wajib memberitahukan kepada Terdakwa hak-haknya sesuai ketentuan Pasal 249 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
