- Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)
- Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis)
- Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan
Jl. Veteran No 219A, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat
Selamat Datang di Layanan Informasi PTSP PN Bukittinggi