Pelaksanaan Eksekusi Nomor 14/Pdt.Eks/2023/PN Bkt

Berita

Pada hari Selasa, tanggal 7 Juli 2026, Pengadilan Negeri Bukittinggi melaksanakan Eksekusi dengan nomor 14/Pdt.Eks/2023/PN Bkt berupa pengosongan objek perkara sebagai tindak lanjut atas putusan Perkara Perdata nomor 35/Pdt.G/2021/PN Bkt.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Bukittinggi, Bapak Thomas Elva Edison, S.H., didampingi Jurusita beserta Aparatur Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar, aman dan kondusif dengan melibatkan jajaran Polresta Bukittinggi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Agam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *