
Pada hari Rabu, tanggal 29 April 2026, Pengadilan Negeri Bukittinggi menggelar kegiatan Sosialisasi Anti-Gratifikasi yang ditujukan kepada para stakeholder eksternal. Bertempat di ruang sidang cakra, kegiatan ini dihadiri oleh masing-masing perwakilan dari Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Agam, Bagian Hukum Pemko Bukittinggi serta para advokat.
Bapak Rachmansyah, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat peradilan dan stakeholder eksternal dalam mencegah segala bentuk tindakan gratifikasi.
Selanjutnya Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi, Ibu Sonya Monica, S.H., M.H., selaku pemateri menyampaikan materi secara mendalam terkait hal-hal yang berkaitan dengan gratifikasi. Dalam paparannya, beliau menjelaskan jenis-jenis gratifikasi, perbedaan antara gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak, serta prosedur pelaporannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen bersama dalam menolak segala bentuk gratifikasi, serta mendorong terciptanya budaya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel khususnya di lingkungan Pengadilan Negeri Bukittinggi.
