
Pada hari Rabu, tanggal 29 April 2026, Pengadilan Negeri Bukittinggi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Eksternal Implementasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Kegiatan ini diselenggarakan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam hal keterbukaan informasi di lingkungan peradilan.
Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam memberikan pemahaman yang komprehensif terkait pentingnya implementasi standar pelayanan informasi publik sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan institusi peradilan mampu memberikan layanan informasi yang transparan, akuntabel, serta mudah diakses oleh masyarakat luas.
Diawali dengan sambutan Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Bapak Rachmansyah, S.H., M.H., Materi sosialisasi ini disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi, Ibu Kembang Ramadhani Kurnia Abidin, S.H., M.H.
Kegiatan ini dihadiri oleh masing-masing perwakilan dari Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Agam, Bagian Hukum Pemko Bukittinggi serta para advokat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat terwujud kesamaan pemahaman antar lembaga dalam menerapkan standar pelayanan informasi publik, sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Pengadilan Negeri Bukittinggi berkomitmen untuk terus mendukung terwujudnya sistem pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
