
Pengadilan Negeri Bukittinggi kembali mewujudkan komitmennya dalam penyelesaian perkara perdata melalui jalur mediasi.
Pada hari Jumat, tanggal 24 April 2026, proses mediasi dalam perkara perdata Nomor 50/Pdt.G/2025/PN Bkt yang dipandu oleh Hakim Mediator atas nama Kembang Ramadhani Kurnia Abidin, S.H., M.H., berhasil mencapai kesepakatan perdamaian. Para Pihak dan Mediator memaksimalkan waktu pelaksanaan mediasi sampai akhirnya mendapatkan win-win solution bagi semua pihak yang terlibat.
Keberhasilan mediasi ini merupakan bentuk nyata kontribusi Pengadilan Negeri Bukittinggi dalam mendukung penyelesaian sengketa secara damai.
