Keberhasilan Proses Mediasi dalam Perkara Perdata Nomor 50/Pdt.G/2025/PN Bkt

Berita

Pengadilan Negeri Bukittinggi kembali mewujudkan komitmennya dalam penyelesaian perkara perdata melalui jalur mediasi.

Pada hari Jumat, tanggal 24 April 2026, proses mediasi dalam perkara perdata Nomor 50/Pdt.G/2025/PN Bkt yang dipandu oleh Hakim Mediator atas nama Kembang Ramadhani Kurnia Abidin, S.H., M.H., berhasil mencapai kesepakatan perdamaian. Para Pihak dan Mediator memaksimalkan waktu pelaksanaan mediasi sampai akhirnya mendapatkan win-win solution bagi semua pihak yang terlibat.

Keberhasilan mediasi ini merupakan bentuk nyata kontribusi Pengadilan Negeri Bukittinggi dalam mendukung penyelesaian sengketa secara damai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *