
Kamis, 10 September 2026
Pengadilan Negeri Bukittinggi kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui mediasi.
Mediasi dalam perkara perdata Nomor 59/Pdt.G/2026/PN Bkt yang dipimpin oleh Hakim Mediator Rudy Cahyadi, S.H. berhasil mencapai kesepakatan para pihak dan dituangkan dalam Akta Perdamaian.
Keberhasilan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Negeri Bukittinggi dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai, cepat, sederhana, dan berkeadilan.
