
Pada hari Selasa, 8 September 2026, Pengadilan Negeri Bukittinggi melaksanakan kegiatan Pencocokan Objek Perkara (Konstatering) dan Sita Eksekusi dalam perkara perdata Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PN Bkt.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi guna memastikan objek perkara sesuai dengan amar putusan serta mendukung terlaksananya putusan pengadilan secara efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses eksekusi.
