Pelaksanaan Eksekusi Perkara No. 8/Pdt.Eks/2024/PN Bkt

Pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2026, Pengadilan Negeri Bukittinggi melaksanakan eksekusi perkara dengan nomor 8/Pdt.Eks/2024/PN Bkt, sebagai tindak lanjut atas putusan Perkara Perdata nomor 13/Pdt.G/2023/PN Bkt jo. 58/PDT/2024/PT PDG.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung aman dengan pengamanan dari aparat keamanan serta dihadiri oleh Panitera, Jurusita, aparat pemerintah setempat, dan pihak-pihak terkait. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi peradilan dalam menegakkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *