
Pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2026, Pengadilan Negeri Bukittinggi melaksanakan eksekusi perkara dengan nomor 8/Pdt.Eks/2024/PN Bkt, sebagai tindak lanjut atas putusan Perkara Perdata nomor 13/Pdt.G/2023/PN Bkt jo. 58/PDT/2024/PT PDG.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung aman dengan pengamanan dari aparat keamanan serta dihadiri oleh Panitera, Jurusita, aparat pemerintah setempat, dan pihak-pihak terkait. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi peradilan dalam menegakkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
