
Pengadilan Negeri Bukittinggi kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui proses mediasi.
Pada Selasa, 22 September 2026, telah dilaksanakan proses mediasi dalam perkara perdata Nomor 45/Pdt.G/2026/PN Bkt dengan Hakim Mediator Syarli Kurnia Putri, S.H.
Proses mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara para pihak. Keberhasilan ini menjadi salah satu wujud komitmen Pengadilan Negeri Bukittinggi dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai, efektif, dan mengedepankan musyawarah.
