
Pengadilan Negeri Bukittinggi kembali mewujudkan komitmennya dalam penyelesaian perkara perdata melalui jalur mediasi.
Pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2026, proses mediasi dalam perkara perdata Nomor 51/Pdt.G/2026/PN Bkt yang dipandu oleh Hakim Mediator atas nama Kembang Ramadhani Kurnia Abidin, S.H., M.H., berhasil mencapai kesepakatan perdamaian.
Keberhasilan mediasi ini merupakan bentuk nyata kontribusi Pengadilan Negeri Bukittinggi dalam mendukung penyelesaian sengketa secara damai.
