
Pada hari Senin, 20 Juli 2026, Pengadilan Negeri Bukittinggi kembali mencatat keberhasilan penyelesaian perkara melalui proses mediasi yang dipimpin oleh Mediator Callista Deamira, S.H. Perkara Gugatan Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Bkt berhasil diselesaikan dengan Akta Perdamaian.
Keberhasilan mediasi ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Bukittinggi dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
