Mediasi Berhasil, Perkara Berakhir Damai

Berita

Pada hari Senin, 20 Juli 2026, Pengadilan Negeri Bukittinggi kembali mencatat keberhasilan penyelesaian perkara melalui proses mediasi yang dipimpin oleh Mediator Callista Deamira, S.H. Perkara Gugatan Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Bkt berhasil diselesaikan dengan Akta Perdamaian.

Keberhasilan mediasi ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Bukittinggi dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *