Wilayah Yurisdiksi atau Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 200/KMA/SK/X/2018 tanggal 9 Oktober 2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan meliputi 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu 3 (tiga) Kecamatan pada Kota Bukittinggi dan 6 (enam) Kecamatan di Kabupaten Agam, dengan rincian sebagai berikut:
Kota Bukittinggi:
Kabupaten Agam: