Pengadilan Negeri Bukittinggi
Sabtu, 21 Desember 2024


Syarat Waarmerking (Pengesahan Akta Di Bawah Tangan)

  1. Surat Permohonan Waarmerking
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
  4. Asli dan Fotokopi Surat yang akan di Waarmerking
  5. Biaya PNBP sebesar Rp 10.000,-