Batas waktu permohonan Peninjauan Kembali adalah 180 hari kalender sejak relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi. Syarat Permohonan Peninjauan Kembali:
- Relaas pemberitahuan putusan Kasasi
- Surat Kuasa ( bila diwakili Kuasa Hukum)
- Memori Peninjauan Kembali asli dan softcopy dalam bentuk doc/rtf (diserahkan bersamaan dengan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali)
- Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh Kasir