Pengadilan Negeri Bukittinggi
Kamis, 21 November 2024


       Batas waktu permohonan banding/kasasi adalah 14 hari sejak dibacakan putusan (jika pihak hadir sewaktu sidang pembacaan putusan) atau sejak relaas pemberitahuan (jika pihak tidak hadir saat sidang pembacaan putusan. Berikut adalah syarat pengajuan banding/kasasi:

  1. Relaas pemberitahuan putusan
  2. Surat Kuasa (bila ada)
  3. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh kasir