Pengadilan Negeri Bukittinggi
Kamis, 21 November 2024


     Terdapat 2 cara untuk mengajukan Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yaitu:

Syarat Secara Manual:

  1. Surat Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
  2. Fotokopi KTP berdomisili di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi
  3. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dilegalisisasi dan berdomisili di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bukttinggi 
  4. Pas Foto Latar Belakang Merah ukuran 4x6
  5. Biaya PNBP sebesar Rp 10.000,-

 

Syarat Secara Elektronik

Syarat yang dibutuhkan adalah KTP, SKCK, Pas Foto Berwarna dan Email Aktif.

Langkah-langkah:

  1. Akses www.eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
  2. Mendaftar dengan email
  3. Isi formulir Permohonan dan upload scan dokumen: KTP, SKCK yang telah dilegalisisasi, Pas Foto Latar Belakang Merah ukuran 4x6
  4. Cetak Surat Permohonan dari Aplikasi Eraterang dan tandatangani
  5. Menyerahkan Surat Permohonan dan semua dokumen yang telah diupload ke PTSP Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk mengambil Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
  6. Biaya PNBP sebesar Rp 10.000,-