Terdapat 2 cara untuk mengajukan Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yaitu:
Syarat Secara Manual:
- Surat Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
- Fotokopi KTP berdomisili di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi
- Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dilegalisisasi dan berdomisili di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bukttinggi
- Pas Foto Latar Belakang Merah ukuran 4x6
- Biaya PNBP sebesar Rp 10.000,-
Syarat Secara Elektronik
Syarat yang dibutuhkan adalah KTP, SKCK, Pas Foto Berwarna dan Email Aktif.
Langkah-langkah:
- Akses www.eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
- Mendaftar dengan email
- Isi formulir Permohonan dan upload scan dokumen: KTP, SKCK yang telah dilegalisisasi, Pas Foto Latar Belakang Merah ukuran 4x6
- Cetak Surat Permohonan dari Aplikasi Eraterang dan tandatangani
- Menyerahkan Surat Permohonan dan semua dokumen yang telah diupload ke PTSP Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk mengambil Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
- Biaya PNBP sebesar Rp 10.000,-