Syarat Permohonan Perwalian
- KTP Pemohon
- Kartu Keluarga Pemohon
- Akta Nikah (Jika sudah menikah)
- Akta Kelahiran Anak yang akan diwali
- KTP Orangtua Kandung Anak
- Surat Kuasa dari Orangtua ke Pemohon
- Surat lainnya, seperti ijazah terakhir anak (bila ada)