Syarat Permohonan Perbaikan Akta Kelahiran
- KTP Pemohon
- Kartu Keluarga Pemohon
- Akta Nikah (Jika sudah menikah)
- Akta Kelahiran yang akan diperbaiki
- Surat Penting lain, misalnya Ijazah, Surat Keterangan Lahir dari Bidan atau Rumah Sakit