Pengadilan Negeri Bukittinggi
Sabtu, 05 April 2025


Syarat Permohonan Penelitian

  1. Surat Permohonan Penelitian dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (1 rangkap)
  2. Surat Izin Penelitian dari Kampus atau Instansi (1 rangkap)
  3. Biaya Rp 0,- (gratis)