Pengadilan Negeri Bukittinggi
Kamis, 21 November 2024


Syarat Permohonan Penelitian

  1. Surat Permohonan Penelitian dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (1 rangkap)
  2. Surat Izin Penelitian dari Kampus atau Instansi (1 rangkap)
  3. Biaya Rp 0,- (gratis)