Syarat Permohonan Konsinyasi
- Surat Permohonan Asli yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000,-
- Softcopy Permohonan dalam bentuk rtf/doc
- Surat Kuasa Bila diwakili Kuasa Hukum
- Surat Tugas instansi bila mewakili instansi
- Dokumen-dokumen awal:
- Fotokopi identitas Pemohon dan Termohon
- Berita Acara Hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian
- Fotokopi Surat Penolakan Termohon atas bentuk dan/atau besar ganti kerugian berdasarkan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian
- Surat Keputusan Gubernur, Bupati/Wali Kota tentang Penetapan lokasi pembangunan
- Fotokopi Surat dari Aprisal perihal ganti rugi
- Fotokopi bukti bahwa Termohon sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah
Setelah ditelaah dan dipelajari oleh Panitera Muda Perdata dan Panitera selanjutnya dinyatakan dapat diterima, Pemohon membayar biaya perkara sesuai hitungan kasir