Syarat Permohonan Informasi
Perorangan
Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Badan Hukum
Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kelompok Orang atau Organisasi Kemasyarakatan
Warga Negara Asing
Badan Hukum Asing
Biaya Perolehan Salinan Informasi
Salinan Informasi berupa Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya (gratis) sedangkan Salinan informasi dalam bentuk cetak akan dikenakan biaya, meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar