Pengadilan Negeri Bukittinggi
Sabtu, 21 Desember 2024


Syarat Permohonan Informasi

Perorangan
Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Badan Hukum
Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Kelompok Orang atau Organisasi Kemasyarakatan

  1. Surat Kuasa Khusus
  2. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Kependudukan Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa

Warga Negara Asing

  1. Identitas diri atau izin tinggal sementara
  2. Paspor
  3. Dokumen pendukung kepentingan terhadap informasi yang dimohonkan

Badan Hukum Asing

  1. Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha Penanaman Modal Asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  2. Dokumen Pendukung kepentingan terhadap informasi yang dimohonkan

 

Biaya Perolehan Salinan Informasi

Salinan Informasi berupa Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya (gratis) sedangkan Salinan informasi dalam bentuk cetak akan dikenakan biaya, meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar