Pengadilan Negeri Bukittinggi
Kamis, 21 November 2024


Syarat Permintaan Perpanjangan Penahanan Dari Kepolisian

  1. Surat Pengantar Perpanjangan Penahanan (1 rangkap)
  2. Laporan Polisi (1 rangkap)
  3. Surat Perintah Penyidikan (1 rangkap)
  4. Surat Perintah Penahanan (1 rangkap)
  5. Berita Acara Penahanan (1 rangkap)
  6. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan (1 rangkap)
  7. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Kepolisian (1 rangkap)
  8. Berita Acara Perpanjangan Penahanan (1 rangkap)
  9. Berita Acara Pendapat (resume) (1 rangkap)
  10. Surat Keterangan Identitas Tersangka (1 rangkap)
  11. Biaya Rp 0,- (Gratis)