Syarat Pendaftaran Waarmerking Surat Pernyataan Waris
- Surat Permohonan Waarmerking
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
- Fotokopi Surat Keterangan Kematian atau Akta Kematian
- Asli dan Fotokpi Surat Keterangan Waris
- Biaya PNBP sebesar Rp 10.000,-