Pengadilan Negeri Bukittinggi
Sabtu, 05 April 2025


Syarat Pendaftaran Waarmerking Surat Pernyataan Waris

  1. Surat Permohonan Waarmerking
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
  4. Fotokopi Surat Keterangan Kematian atau Akta Kematian
  5. Asli dan Fotokpi Surat Keterangan Waris
  6. Biaya PNBP sebesar Rp 10.000,-