Syarat Pendaftaran Surat Kuasa
Syarat Umum
- Surat Kuasa Asli
- Fotokopi Surat Kuasa (3 rangkap)
- Fotokopi KTP (2 rangkap)
- Biaya PNBP sebesar Rp 10.000,-
Khusus Advokat
- Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat (2 rangkap)
- Fotokopi Berita Acara Sumpah (1 rangkap)
Khusus Pegawai yang Mewakili Instansi
- Fotokopi Surat Tugas (2 rangkap)
- Surat Keterangan Pengangkatan Terakhir Pemberi Kuasa yang Mewakili Instansi (2 rangkap)
Khusus Perusahaan
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perusahaan (2 rangkap)