Kepaniteraan Hukum
Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, kehumasan, penataan arsip perkara serta pelaporan. Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Kelas IB dipimpin oleh seorang Panitera Muda Hukum.
Tugas dan fungsi Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB :
- Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
- Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
- Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
- Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
- Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
- Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
- Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat; hubungan masyarakat; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.