Pengadilan Negeri Bukittinggi
Kamis, 21 November 2024


Pelayanan pada Pengadilan Negeri Bukittinggi dilakukan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Adapun jenis layanan antara lain :

PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PIDANA

  1. Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, cepat dan ringan/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik;
  2. Pendaftaran permohonan praperadilan;
  3. Penerimaan permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi;
  4. Penerimaan memori/kontra memori perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  5. Penerimaan permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  6. Penerimaan permohonan izin/persetujuan penggeladahan;
  7. Penerimaan permohonan izin/persetujuan penyitaan;
  8. Penerimaan permohonan perpanjangan penahanan;
  9. Penerimaan permohonan pembantaran;
  10. Penerimaan permohonan izin besuk;
  11. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana;

PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PERDATA

  1. Pendaftaran perkara gugatan biasa;
  2. Pendaftaran perkara gugatan sederhana;
  3. Pendaftaran verset atas putusan verstek;
  4. Pendaftaran pekara perlawanan/bantahan;
  5. Pendaftaran perkara permohonan;
  6. Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  7. Penerimaan memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  8. Permohonan dan pengambilan sisa panjar biaya perkara;
  9. Permohonan dan pengambilan turunan putusan;
  10. Pendaftaran permohonan eksekusi;
  11. Pendaftaran permohonan konsinyasi;
  12. Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi;
  13. Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi serta konsinyasi;
  14. Permohonan pendaftaran putusan arbitrase;
  15. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata;

PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN HUKUM

  1. Permohonan pendaftaran akta pendirian CV;
  2. Permohonan pendaftaran waarmaking surat pernyataan waris;
  3. Permohonan pendaftaran penolakan waris;
  4. Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata;
  5. Permohonan melaksanakan penelitian dan riset;
  6. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
  7. Permohonan pendaftaran surat kuasa;
  8. Permohonan pendaftaran surat kuasa Insidentil;
  9. Permohonan pendaftaran legalisasi akta kelahiran;
  10. Permohonan legalisasi surat;
  11. Permohonan pendaftaran utang tak tertagih;
  12. Layanan pengaduan/SIWAS-MARI;
  13. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum lainnya;

PELAYANAN PTSP SUB BAGIAN UMUM

  1. Penerimaan surat masuk;
  2. Penerimaan dan mengirim surat keluar.