Pengadilan Negeri Bukittinggi
Kamis, 21 November 2024


Gugatan Sederhana

Para pihak merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materi paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana

Kriteria:

Para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun Tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama
  2. Penggugat dan Tergugat berada dalam daerah hukum yang sama
  3. Jenis perkara merupakan ingkar janji ataupun perbuatan yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi Pengadilan Khusus
  4. Nilai Gugatan paling banyak sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

Perkara yang dikecualikan dari Gugatan Sederhana, diantaranya

  1. Perkara yang diselesaikan sengketanya dilakukan melalui Pengadilan Khusus sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, seperti usaha sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  2. Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah

Biaya Perkara

Besaran biaya perkara ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat. Panjar biaya tersebut dibayar oleh Penggugat, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan , penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara Cuma-Cuma/prodeo.

GUGATAN

Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. Gugatan dapat ditulis oleh Penggugat dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan. Surat gugatan berisi keterangan mengenai:

  1. Identitas Penggugat dan Tergugat
  2. Penjelasan ringkas duduk perkara, dan
  3. Tuntutan Penggugat

Tahap Penyelesaian Gugatan Sederhana

  1. Pendaftaran
  2. Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana
  3. Penetapan hakim dan penunjukkan panitera pengganti
  4. Pemeriksaan pendahuluan
  5. Penetapan hari siding dan pemanggilan para pihak
  6. Pemeriksaan siding dan perdamaian
  7. Pembuktian dan
  8. Putusan

Lama Penyelesaian Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana diselesaikan paling lama 25 (duapuluh lima) hari sejak hari sidang pertama

Perdamaian dalam Gugatan Sederhana

Dalam gugatan sederhana, hakim akan mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan (25 hari). Upaya perdamaian yang dimaksud mengecualikan ketentuan yang diatur dalam peraturan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi. Jika tercapai perdamaian, hakim akan membuat putusan akta perdamaian yang mengikat para pihak. Terhadap putusanakta tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.

Upaya Hukum Keberatan

Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana dpaat dilakukan dengan mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan menandatangani akta pernyataan keberatan kepada Panitera disertai alasan-alasannya. Permohonan Keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan putusan. Permohonan keberatan diajukan kepada Letua Pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan. Keberatan adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim ditingkat keberatan bersifat final. Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk banding dan peninjauan kembali

Lama Penyelesaian Keberatan

Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan majelis hakim. Dalam memutus permohonan keberatan, majelis hakim, mendasarkan kepada:

  1. Putusan dan berkas gugatan sederhana
  2. Permohonan keberatan dan memori Kesehatan
  3. Kontra Memori keberatan

 

Syarat Mengajukan Gugatan Sederhana

Manual

  1. Surat Gugatan Sederhana Asli yang telah ditandatangani
  2. Bukti telah dilegalisasi oleh Kantor Pos Besar dan dilampirkan dalam Surat Gugatan Sederhana
  3. Softcopy Surat Gugatan dalam bentuk doc/rtf
  4. KTP atau identitas Penggugat
  5. Surat Kuasa (bila diwakili Kuasa Hukum)
  6. Biaya Panjar Perkara sebagaimana yang dihitung oleh Kasir

E-Court

  1. Surat Gugatan Sederhana Asli yang telah ditandatangani dalam bentuk Pdf
  2. Sofcopy Surat Gugatan Sederhana dalam bentuk doc/rtf
  3. Softcopy Bukti Awal dalam bentuk Pdf
  4. KTP atau identitas Penggugat
  5. KTP, Kartu Tanda Pengenal Advokat, dan Berita Acara Sumpah (bila diwakili Kuasa Hukum)
  6. Surat Kuasa (bila diwakili Kuasa Hukum)
  7. Email dan Nomor Hp
  8. Nomor rekening