Gugatan Sederhana
Para pihak merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materi paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana
Kriteria:
Para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Perkara yang dikecualikan dari Gugatan Sederhana, diantaranya
Biaya Perkara
Besaran biaya perkara ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat. Panjar biaya tersebut dibayar oleh Penggugat, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan , penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara Cuma-Cuma/prodeo.
GUGATAN
Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. Gugatan dapat ditulis oleh Penggugat dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan. Surat gugatan berisi keterangan mengenai:
Tahap Penyelesaian Gugatan Sederhana
Lama Penyelesaian Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana diselesaikan paling lama 25 (duapuluh lima) hari sejak hari sidang pertama
Perdamaian dalam Gugatan Sederhana
Dalam gugatan sederhana, hakim akan mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan (25 hari). Upaya perdamaian yang dimaksud mengecualikan ketentuan yang diatur dalam peraturan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi. Jika tercapai perdamaian, hakim akan membuat putusan akta perdamaian yang mengikat para pihak. Terhadap putusanakta tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.
Upaya Hukum Keberatan
Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana dpaat dilakukan dengan mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan menandatangani akta pernyataan keberatan kepada Panitera disertai alasan-alasannya. Permohonan Keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan putusan. Permohonan keberatan diajukan kepada Letua Pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan. Keberatan adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim ditingkat keberatan bersifat final. Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk banding dan peninjauan kembali
Lama Penyelesaian Keberatan
Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan majelis hakim. Dalam memutus permohonan keberatan, majelis hakim, mendasarkan kepada:
Syarat Mengajukan Gugatan Sederhana
Manual
E-Court