Pengadilan Negeri Bukittinggi
Kamis, 21 November 2024


Syarat Mengajukan Gugatan Cerai

  1. Surat Gugatan Cerai Asli yang telah ditandatangani
  2. Softcopy Surat Gugatan Cerai dalam bentuk doc/rtf
  3. Surat Kuasa (bila diwakili Kuasa Hukum)
  4. KTP Penggugat, Kartu Keluarga dan Akta Nikah (difotokopi 1 rangkap kemudian dilegalisasi di Kantor Pos Besar)