Wilayah Sumatera Barat, Bengkulu, dan Jambi Merupakan menjadi tempat tujuan Kunjungan Kerja Ketua MA dan para Pimpinan MA dalam rangka pembinaan teknis dan administrasi yustisial terhadap para ketua, wakil ketua, hakim dan panitera/sekretaris pengadilan tingkat pertama dan banding dari 4 (empat) lingkungan peradilan se-wilayah hukum Provinsi Sumatera Barat, Bengkulu, dan Jambi.
Dalam Kunjungan Kerjanya kali ini Ketua Mahkamah Agung RI DR. H. M. Hatta Ali, SH., MH. Membuka Acara pembinaan teknis dan administrasi yustisial terhadap para ketua, wakil ketua, hakim dan panitera/sekretaris pengadilan tingkat pertama dan banding dari 4 (empat) lingkungan peradilan se-wilayah hukum Provinsi Sumatera Barat, Bengkulu dan Jambi, Senin (17/11/2014). Hadir dalam acara pembinaan yang diselenggarakan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung tersebut, para Wakil Ketua MA, para Ketua Kamar, sejumlah Hakim Agung, Panitera MA, dan para pejabat eselon I dan II Mahkamah Agung.
Ketua MA Hatta Ali menjelaskan bahwa untuk mewujudkan badan peradilan yang agung tidak perlu menunggu tahun 2035. Meski menurut cetak biru pencapaian visi tersebut akan dicapai dalam rentang waktu 2010-2035, namun Ketua MA meyakini visi tersebut dapat dicapai dalam waktu 10 sampai 15 tahun ke depan.
Terkait dengan harapan tercapainya visi mewujudkan badan peradilan yang agung tanpa menunggu tahun 2035, Ketua MA menyampaikan beberapa syarat. "Seluruh jajaran pengadilan harus memahami cetak biru dan menuangkannya dalam rencana program", harap Ketua MA.
Ketua MA juga meminta jajaran pengadilan agar mereplikasi program-program pembaruan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, seperti "one day publish" dan percepatan jangka waktu penanganan perkara. "One Day Publish" adalah maklumat pelayanan dari mahkamah agung untuk mempublikasikan amar singkat putusan pada hari pertama putusan tersebut diucapkan dan mempublikasikan putusan pada hari yang sama dengan salinan putusan tersebut dikirim kembali ke pengadilan pengaju.
Sedangkan percepatan jangka waktu penanganan perkara dilakukan dengan melakukkan penataan ulang prosedur penanganan perkara. "Dengan dasar tersebut MA telah menerbitkan SK KMA Nomor 119/KMA/SK/VII/2013, yang menentukan waktu memutus perkara di MA paling lama 3 bulan", tegas Ketua MA.
Menurut ketentuan yang baru berlaku mulai 1 Agustus 2013 ini, setiap perkara kasasi/peninjauan kembali yang telah diterima oleh ketua majelis, maka ketua majelis harus menetapkan hari musyawarah dan ucapan perkara tersebut paling lama 3 bulan ke depan.
SK ini menurut Ketua MA adalah SK Revolusioner. Pertama, dengan SK tersebut MA telah merubah sistem membaca berkas dari bergiliran yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini berubah menjadi membaca serentak. Kedua, waktu pemeriksaan perkara menjadi terukur karena ketua majelis berkewajiban untuk menentukan pelaksanaan hari musyawarah dan ucapan di muka. Ketiga, waktu pemeriksaan perkara oleh majelis menjadi lebih cepat, yaitu 3 (tiga bulan).
Ketua MA juga meminta pengadilan untuk menyusun prosedur pemeriksaan perkara yang dapat mempercepat penyelesaian perkara di bawah 6 (enam) bulan. Terkait hal ini, MA sedang menggodog perubahan aturan jangka waktu penyelesaian perkara di pengadilan tingkat pertama dan banding yang terakhir diatur dengan SEMA Nomor 6 Tahun 1992. Nantinya, MA akan mengatur jangka waktu maksimal penyelesaian perkara di tingkat banding adalah empat bulan sedang di tingkat pertama adalah lima bulan.
Sekretaris MA, Nurhadi, SH., MH Mengungkapkan Semua yang berbasis teknologi informasi akan disatukan dalam sebuah sistem besar IT yang saling terhubung antara satuan kerja dan MA yang dikenal dengan Integrated System.
Tuntutan E-Government pada kementerian dan lembaga kian besar. Tak terkecuali bagi MA, IT kini menjadi prioritas dalam usaha mewujudkan e-government. "Melalui integrated system, proses penyelenggaraan manajemen dan administrasi proses perkara yg sederhana, cepat, tepat waktu, biaya ringan dan proporsional. Tak ada tawar-tawar lagi, bahwa saat ini IT is the priority " Tegas sekretaris MA lagi.
Proses pengawasan juga akan lebih efektif apabila semua sistem telah terintegrasi. Hal ini dilakukan demi menciptakan pelayanan prima bagi para pencari keadilan. Pelayanan publik yg prima, memiliki manajemen informasi yg menjamin akuntabilitas, kredibilitas, dan transparansi. Layanan Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( Case Tracking System) misalnya, melalui sistem yang terintegrasi kini para pimpinan dapat mengecek langsung keaktifan dan keakuratan data satu Indonesia dari kursinya masing-masing.
Sementara secara internal, integrated system akan membangun manajemen yang lebih akurat dan terukur. Misalnya dalam melakukan mutasi dan rotasi hakim dan pegawai. Dengan melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman secarara independen, efektif, dan berkeadilan untuk membangun pengadilan yang modern dengan berbasis IT.