Panggilan Pihak yang tidak diketahui Alamat
Kamis, 21 November 2024

Kamis, 22 Agu 2024, 07:30:00 WIB, 46 View PTIP, Kategori : PN Bukittinggi

Berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.

Lihat Panggilan