KEGIATAN RAPAT DINAS NOVEMBER 2017
Jumat, 22 November 2024

Selasa, 28 Nov 2017, 11:51:41 WIB, 1428 View Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan, Kategori : PN Bukittinggi

KEGIATAN RAPAT DINAS NOVEMBER 2017

WARGA PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI

 

 

                Kamis 16 November 2017, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Bukittinggi kembali digelar acara Rapat Dinas yang diikuti oleh seluruh warga Pengadilan Negeri Bukittinggi. Rapat Dinas ini diawali penyampaian Laporan Hakim Pengawas Bidang yaitu Bidang Perdata dan Hukum oleh Ibu Dewi Yanti, S.H. mengenai perkara perdata yang belum diminutasi baik perdata permohonan maupun perdata gugatan, Bidang Umum dan Keuangan disampaikan oleh Bapak Munawwar Hamidi, S.H. mengenai serapan Dipa 01 dan Dipa 03, terkait mengenai revisi antar Satker Dipa 03 yang tidak bisa dilaksanakan karena batas waktu revisi di DJA telah berakhir dan revisinya harus dengan kode Akun yang sama. Bidang Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan. Disampaikan oleh Ibu Lili Evelin, S.H., M.H. mengenai perbaikan jaringan sudah baik, dan pembaharuan konten website harus melalui Pihak Ke-3. Laporan Hakim Pengawasa Bidang Pidana dan Kepegawaian tidak ada karena Hakim Pengawas Bidang Pidana dan Kepegawaian sedang mengikuti Diklat SPPA di Balitbang Diklat Kumdi MA di Bogor. Kemudian dilanjutkan dengan Laporan dari Panmud dan Kasub bag, diawali oleh Panmud Pidana, Perdata, Hukum, Kepegawaian, Umum dan Keuangan serta Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan.

Sebelum menanggapi Lapran Hakim Pengawas Bidang dan Panmud/Kasub Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi membacakan kembali menganai pembinaan yang dilakukan oleh Ketua MA pada tanggal 7 November 2017 pada saat pelantikan Hakim Agung. Dalam pembinaan tersebut Ketua MA menyampaikan tentang prestasi-prestasi yang telah diraih oleh MA, namun prestasi tersebut menjadi tak berarti ketika ada aparatur di bawah MA yang masih terjaring OTT, sehingga pimpinan mengambil sikap tegas, yaitu:

  1. Memerintahkan Badan Pengawasan untuk menindak lanjuti setap adanya informasi mengenai Pungli, Suap dari manapun sumbernya termasuk dari media;
  2. Memerintahkan sosialisasi  kebijakan Mahkamah Agung RI, yaitu:
  1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;
  2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;
  3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Wistleblowing System) di Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya;
  4. Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
  1. Dst

Setelah memaparkan tentang pembinaan Ketua Mahkamah Agung RI, kembali Ibu Ketua mengingatkan agar bekerja dengan hati-hati, jangan sampai peristiwa yang mencoreng nama Mahakamah Agung terjadi. Karena jika hal tersebut menimpa kita maka yakinlah bahwa tidak ada yang akan membela kita.  Ketua juga menyampaikan catatan perkara yang telah putus yang belum diminutasi, diingatkan kepada Hakim dan Panitera Pengganti untuk segera melakukan minutasi.

Kegiatan rapat dinas ini dilanjutkan dengan penandatanganan Ikrar Bersama, yang diawali oleh Ibu Ketua Yuzaida, S.H., M.H., diikuti oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, Panmud, Kasubbag, Panitera Pengganti, Jurusita/ Jurusita Pengganti, Staf dan Tenaga Honorer.