KALAU BISA DAMAI, KENAPA MESTI SENGKETA
Bukittinggi, 05 Desember 2017, bertempat di Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bukittinggi kembali tercapai kesepakatan Damai diantara Para Pihak yang sedang berperkara. Akta Perdamaian yang dicapai dalam Perkara Gugatan Sederhana Nomor 4/Pdt.G.S/2017/PN Bkt, merupakan perkara Gugatan Sederhana yang diselesaikan oleh Hakim Tunggal Ibu Dewi Yanti, S.H.
Pencapaian perdamaian antara para pihak yang bersengketa tidak terlepas dari upaya dan peran Hakim/mediator serta keinginan dari para pihak sendiri. Jika suatu perkara bisa diselesaikan dengan jalan damai, kenapa mesti sengketa? Selain kembali melekatkan tali silaturahmi diantara para pihak yang bersengketa, perdamaian tentunya lebih mengakomodir dua kepentingan yang berbeda diantara para pihak.
Sebagaimana Firman Allah dalam Alquran Surat Al-Hujarat ayat 10, yang artinya:
“Sesungguhnya orang-orang Mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.” (QS.Al-Hujurat:10)