SIDANG TILANG ONLINE
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
Sebagai implementasi penyelenggaraan peradilan sesuai asas sederhana, cepat dan biaya ringan serta untuk membuka akses yang luas dan memudahkan bagi masyarakat, Pengadilan Negeri Bukittinggi telah menerapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Perma tersebut pada pokoknya menentukan bahwa Hakim yang ditunjuk menyelesaikan perkara pelanggaran lalu lintas ( tilang ), memutus perkara tanpa hadirnya pelanggar dan mengeluarkan putusan berisi besaran denda pada sidang yang di tentukan pada pukul 08:00 waktu setempat
Launching Tilang Online Pengadilan Negeri Bukittinggi dilakukan pada persidangan tilang hari Jumat, tanggal 17 Februari 2017..
Untuk mengetahui putusan tentang besaran denda dimaksud, masyarakat yang di tilang di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi dapat melihatnya pada halaman resmi website Pengadilan Negeri Bukittinggi http://pn-bukittinggi.go.id atau melalui alamat sipp.pn-bukittinggi.go.id pada menu Pidana-Perkara Lalu Lintas, dan atau pada pengumuman “sidang tilang online” yang terdapat di kantor Pengadilan Negeri Bukittinggi. Pengumuman tersebut akan di unggah dan ditempelkan pada hari persidangan yang telah ditentukan dalam berkas tilang paling lambat pukul 08.00 wib.
Setelah mengetahui besaran denda tilang pelanggar dapat membayar denda tersebut di rekening Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Apabila denda tersebut telah dibayar, selanjutnya pelanggar membawa bukti setoran tersebut ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi dan mengambil barang buktinya.