DAMAI ITU INDAH
Tugas pokok lembaga peradilan adalah menerima, memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Setiap perkara perdata yang diajukan ke Pengadilan wajib dialakukan mediasi, kecuali untuk perkara tertentu sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tingkat keberhasilan penyelesaian perkara dalam mediasi sungguh sangat rendah, sehingga penyelesaian perkara lebih banyak dilakukan dengan cara memutus. Khusus Perkara Perdata Nomor 21/Pdt.G/2017/2017, berhasil diselesaikan pada tahap Mediasi.
Keberhasilan penyelesaian perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2017/PN Bkt, sungguh suatu prestasi bagi Pengadilan Negeri Bukittinggi, karena sepanjang tahun 2017, hanya 1 (satu) perkara yang berakhir dengan Akta Perdamaian.